Kompas TV nasional hukum

Besok, PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Puan Maharani

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 16:14 WIB
besok-ptun-jakarta-gelar-sidang-gugatan-maki-dan-lp3hi-terhadap-puan-maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyebut pihaknya akan fokus dalam pengawasan penanganan dampak pandemi Covid-19 (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang perdana gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (19/8/2021).

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (18/8/2021).

“Hari ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court ( online internet ) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di  PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.

“Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00)WIB.”

Baca Juga: MAKI dan LP3HI Daftarkan Gugatan Melawan Ketua DPR Puan Maharani di PTUN

Dalam pernyataannya, Boyamin Saiman menyampaikan sangat menantikan kehadiran Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Pasalnya, kata Boyamin Saiman, Arteria Dahlan menyatakan kesanggupannya untuk hadir di PTUN. 

“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” ujar Boyamin Saiman.

Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” ujar Boyamin Saiman.

Sebab, dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x