JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, meski perusahaan terpaksa merumahkan pekerja karena pandemi, pekerja tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.
”Untuk yang tidak mampu secara finansial, pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah,” ujarnya.
Meski upah disesuaikan, lanjutnya, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak pekerja yang lainnya tetap harus mengacu pada upah sebelum penyesuaian.
Putri menjelaskan, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, dinas ketenagakerjaan di daerah setempat juga diminta melakukan pembinaan kepada pengusaha dan pekerja. Mendampingi kedua pihak dalam proses mencapai kesepakatan penyesuaian upah, serta mengawasi pelaksanaan kesepakatan pengupahan tersebut.
Baca Juga: Upah Buruh Terombang-ambing PPKM, Serikat Pekerja Minta Tanggung Jawab Pemerintah
Hasil kesepakatan bipartit tentang pengupahan itu juga harus dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat secara daring.
Pelaporan ini untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas kesepakatan yang sudah dibuat pengusaha dengan pekerja.
”PHK (pemutusan hubungan kerja) harus menjadi jalan paling akhir setelah berbagai upaya lain sudah dilakukan dan tidak ada jalan lain lagi. Dialog bipartit untuk putusan PHK ini harus melibatkan dinas ketenagakerjaan. Jangan lupa, hak-hak pekerja juga harus tetap diberikan walau perusahaan bangkrut,” tutur Putri, dilansir dari Kompas.id (17/8/2021).
Baca Juga: Demo Tolak UU Omnibus Law sekaligus Upah Buruh 2021!
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.