JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jabodetabek hingga 23 Agustus 2021.
Pada perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan pelonggaran di sejumlah sektor, salah satunya restoran di pusat perbelanjaan atau mal di wilayah level 4 sudah kembali boleh melayani makan di tempat atau dine in.
Hal ini tertuang Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali yang menyebutkan restoran di pusat perbelanjaan di daerah Level 4 boleh melayani makan di tempat.
Pengunjung di restoran dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Baca Juga: HUT ke-76 RI, Pengelola Mal di Pondok Indah Ajak Pengunjung Mengheningkan Cipta
Selain itu, satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makam maksimal 30 menit.
Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Persyaratan lainnya yakni pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki wilayah mal.
Pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.