JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai amandemen UUD 1945 untuk saat ini belum perlu dilakukan, karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Seharusnya seluruh pejabat publik lebih mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang membahas amandemen UUD 1945.
"Belum perlu (membahas amandemen UUD 1945) dan dengan kondisi pandemi Covid-19," kata Mardani kepada KOMPAS TV, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, ia menilai pembahasan amandemen UUD 1945 itu nantinya dikhawatirkan bakal melebar ke arah perubahan masa jabatan presiden. Hal ini mengingat jumlah anggota MPR partai koalisi dan oposisi jumlahnya tak seimbang.
Baca Juga: Masih Tahap Pengkajian, Wakil Ketua MPR Sebut Belum Ada Keputusan Soal Amandemen UUD
"Plus perimbangan koalisi dan oposisi belum optimal malah berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasan amandemen yang dipaksakan pada saat pandemi Covid-19 ini sulit untuk mendapatkan diskursus yang baik dan bisa menghasilkan produk Undang-undang yang bermanfaat untuk rakyat.
"Sulit mengharap ada diskursus berkualitas dan berimbang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara.
"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pria yang karib disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ia mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
Baca Juga: Politikus Gerindra: Rakyat Butuh Kehadiran Negara di Tengah Covid-19, Ketimbang Amandemen UUD 1945
"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.