JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksin menjadi bukti seseorang telah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin Covid-19.
Surat keterangan resmi tersebut bisa ditemukan melalui laman resmi atau aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat ini merupakan tanda penting di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai aktivitas.
Dalam penerapan PPKM Level 4, 3, atau 2, sertifikat ini menjadi syarat untuk dapat bepergian atau mengunjungi ruang publik.
Namun, sebagian masyarakat mengeluhkan terkait masalah sertifikat yang tak kunjung diterima meski sudah mendapatkan injeksi vaksin.
Baca Juga: Harga Baru Tes PCR, Kemenkes: Rp495 Ribu untuk Jawa - Bali, Rp525 Ribu untuk Luar Jawa - Bali
Selain itu adanya salah data juga menambah keterlambatan masyarakat dalam menerima dokumen penting ini.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Widyawati menjelaskan masyarakat bisa melaporkan kendala tersebut melalui e-mail.
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail [email protected],” jelasnya, Senin (16/08/2021) kemarin.
Melalui e-mail tersebut masyarakat bisa mengirimkan keluhan dengan format seperti berikut.
Baca Juga: Tanpa Sertifikat Vaksin, 3 Kelompok Ini yang Diperbolehkan Beraktivitas di Jakarta
Widyawati menyarankan kepada masyarakat yang mendapatkan kendala serupa untuk menyampaikan keluhan dengan mengirimkan biodata lengkap dan swafoto dengan memegang KTP dalam e-mail-nya.
Jika dirasa kurang, masyarakat dapat mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Sumber : Kemenkes
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.