JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menunjukkan adanya pelanggaran HAM.
Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut semakin memperkuat temuan Ombudsman RI bahwa TWK pegawai KPK memang bermasalah.
Baca Juga: Komnas HAM: TWK KPK Melanggar 11 Unsur Hak Asasi Manusia
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa terdapat malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, penyidik senior KPK non-aktif, Novel Baswedan, angkat bicara melalui media sosial Twitter.
Lewat akun pribadinya @nazaqistsha, Novel mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Komnas HAM atas hasil penyelidikan terkait TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Ada Pelanggaran HAM, Yudi Purnomo: TWK KPK Tak Punya Legitimasi, Baik dari Sisi Hukum Maupun Norma
Menurut Novel, Komnas HAM telah berhasil mengungkap fakta bahwa TWK KPK dilakukan secara terselubung dan ilegal.
Upaya tersebut, kata dia, tidak lain hanya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos seleksi TWK.
"Menjelang HUT RI yang ke-76
Kita simak Komnas HAM telah berhasil ungkap fakta bahwa TWK KPK dilakukan secara terselubung & ilegal untuk singkirkan 75 pegawai KPK tertentu," kata Novel Baswedan lewat akun Twitter pribadinya yang dikutip, Selasa (17/8/2021).
Sumber : Kompas TV/Twitter @nazaqistsha
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.