Kompas TV nasional politik

Masih Tahap Pengkajian, Wakil Ketua MPR Sebut Belum Ada Keputusan Soal Amandemen UUD

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 19:32 WIB
masih-tahap-pengkajian-wakil-ketua-mpr-sebut-belum-ada-keputusan-soal-amandemen-uud
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPRSyarief Hasan, menegaskan MPR belum memutuskan apapun tentang amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk rencana amendemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Syarief, rencana amandemen konstitusi tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR.

MPR belum memutuskan apapun, kata Syarief, karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan.

"MPR RI pun belum ada keputusan final terkait amendemen terbatas tersebut. Pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amendemen saat ini," kata Syarief, dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Syarief menilai pengkajian tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN, atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional.

"Apalagi amendemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan, antara lain periodesasi jabatan presiden/wakil presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara amendemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2," ujar Syarief.

Baca Juga: Politikus Gerindra: Rakyat Butuh Kehadiran Negara di Tengah Covid-19, Ketimbang Amandemen UUD 1945

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa kajian bersama akan dilakukan dengan melibatkan para akademisi, pemangku kepentingan terkait, dan organisasi masyarakat.

Agar MPR mendapatkan masukan maksimal.

Tujuan kajian tersebut, tambahnya, apabila wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan, apakah akan meluas dan dapat terkontrol.

Syarief menyebut para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

"Masyarakat mengkhawatirkan amendemen UUD NRI 1945 seperti membuka 'kotak pandora' sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi," terang Syarief.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x