Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai, rencana pemerintah mengumpulkan zakat melalui gaji pegawai negeri sipil merupakan upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat agar rajin membayar zakat.
MES juga menggarisbawahi potensi zakat lewat pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen memang besar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghitung, potensi zakat bisa mencapai Rp 217 triliun.
Dari potensi ini, faktanya, di tahun 2017, dana zakat yang terkumpul hanya sekitar Rp 5 triliun.
Meski setuju dengan tujuannya untuk meraup dana zakat dari masyarakat, MES memberi catatan, pungutan pajak ke PNS yang beragama Islam tidak boleh disertai paksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.