JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diterbitkan setelah pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan dengan Konsisten
Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, diatur mengenai pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Disebutkan bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Namun demikian, dengan menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang.
Selain itu, waktu makan di tempat diperpanjang hingga maksimal 30 menit. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang membolehkan makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit.
Baca Juga: Untuk Sementara Indikator Kematian Tak Masuk Evaluasi PPKM, Luhut: Masih Dilakukan Harmonisasi Data
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (17/8/2021).
Berikutnya, dalam instruksi yang sama, diatur mengenai kegiatan di restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.
Baca Juga: Luhut Pastikan Minggu Depan Data Kematian Dipakai Lagi dalam Penilaian Level PPKM
Menurut Inmendagri Nomor 34, restoran dan kafe tersebut hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Selanjutnya, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4,3 & 2 Jawa-Bali Hingga 23 Agustus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.