JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menggarisbawahi empat hal pokok dari pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Atas dasar itu, ICW menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (16/8/2021).
“Pertama, pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana.
Hal tersebut dicermati ICW mulai dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja.
“Tidak hanya itu, Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, ICW: Jokowi Mengesampingkan Komitmen Memerangi Korupsi
Kedua, sambung Kurnia, pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Penting untuk diingat bahwa secara hirarki administrasi, Presiden menjadi atasan dari seluruh penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
“Namun, sayangnya, Presiden seringkali absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi,” kata Kurnia Ramadhana.
“Misalnya, penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di Kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK,”
Selanjutnya ketiga, ICW menilai pemerintah gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Poin ini merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.
Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi yang Ditulis Soekarno Dihadirkan Dalam HUT ke-76 RI di Istana Merdeka
“Data Ombudsman RI pada tahun 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan,” tutur Kurnia Ramadhana.
“Padahal, berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut. Hal ini diperparah dengan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi pada jajaran komisaris anak perusahaan BUMN yaitu, Emir Moeis.”
Terakhir, sambung Kurnia Ramadhana, pemerintah gagal dalam mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi, ada sejumlah persoalan yang menyeruak ke tengah masyarakat.
“Mulai dari praktik korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial, rencana vaksin berbayar, konflik kepentingan pejabat publik terkait obat Ivermectin, dan terakhir menyangkut kebijakan penetapan tarif pemeriksaan PCR yang sepatutnya ditinjau ulang,” ujarnya.
“Termasuk aksesnya bagi masyarakat dengan kelas ekonomi lemah. Meskipun mulai ada perbaikan kondisi seperti penurunan bed occupancy ratio (BOR) pada fasilitas kesehatan, tetapi Indonesia pernah mencatat angka kematian harian tertinggi di dunia akibat Covid-19, yang mencapai 1.449 kasus pada 22 Juli 2021.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.