KOMPAS.TV - Pasca Presiden Joko Widodo menginstruksikan penurunan harga tes PCR covid-19, Kementerian Kesehatan mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR covid-19 untuk Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.
Diwakili oleh PLT Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes PCR, yakni sebesar Rp 495.000 untuk di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa Bali.
Kemenkes juga meminta agar para kepala Dinas Kesehatan di daerah untuk mengawasi harga tes PCR agar sesuai dengan instruksi pemerintah.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Diturunkan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Kesehatan agar harga tes PCR diturunkan.
Selain itu, presiden juga meminta agar hasil tes PCR dipercepat. Menurut presiden dengan diturunkannya harga PCR diharapkan akan memperbanyak jumlah testing.
Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR. Presiden meminta agar harga tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.
Baca Juga: Harga Baru Tes PCR, Kemenkes: Rp495 Ribu untuk Jawa - Bali, Rp525 Ribu untuk Luar Jawa - Bali
Menurut Presiden Jokowi, memperbanyak testing atau pemeriksaan merupakan salah satu cara dalam menangani pandemi covid-19.
Untuk itu, dengan diturunkannya harga tes PCR diharapkan dapat memperbanyak jumlah testing.
Selain harga testing, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR dapat dipercepat maksimal 1x24 jam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.