JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Presiden Jokowi berhak mengambil alih sebab dirinya merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU (undang-undang), yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (16/8/2021).
Selain itu juga, permintaan ini sebagai bukti tindak lanjut atas apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Artinya, dalam proses alih status pegawai KPK tidak ada yang diberhentikan dan TWK hanya sebagai evaluasi internal.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran dalam Asesmen TWK Pegawai KPK
Kendati demikian, fakta yang terjadi sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK dan tidak dilantik bersama ribuan pegawai lainnya.
Atas hal itu, Komnas HAM mendorong agar seluruh pegawai dapat diangkat menjadi ASN.
"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," tambah Ketua Komnas HAM.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan temuan terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK dalam rangka alih status sebagai ASN.
Berdasarkan pelanggaran yang telah ditemukan usai melakukan pemanggilan mulai dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK, pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dinas psikologi AD, lembaga yg terlibat di TWK hingga meminta pendapat dari masyarakat dan mantan pimpinan KPK.
Dari penyelidikan itu, kemudian Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo, antara lain, meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK.
Lalu, melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK
"Agar dalam menjalankan wewenangnya tetap patuh kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan tentu saja harus sesuai dengan standar norma HAM," kata Ahmad Taufan Damanik.
Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.