JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil penyelidikan terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Agustus 2021.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa asesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai 'Taliban'.
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin dalam konferensi pers virtual.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait pelabelan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Padahal, kata Amiruddin, stigma terhadap seseorang adalah permasalahan serius dalam konteks HAM.
Baca Juga: Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK
"Stigmatiasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo dkk yang didampingi kuasa hukumnya Asfinawati dkk pada 24 Mei 2021.
Pihaknya melaporkan terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, hingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diminta menyerahkan tugas ke pimpinan.
Kemudian, atas laporan itu, Komnas HAM melakukan pemeriksaan, mulai dari para pegawai TMS, pimpinan KPK, lembaga terkait dalam asesmen TWK, BKN, dinas psikolog AD, masyarakat, hingga mantan pimpinan KPK.
Dari hasil penyelidikan, kemudian Komnas HAM menyimpulkan bahwa laporan tersebut memiliki 11 pelanggaran hak asasi manusia.
Antara lain, Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Pegawai Aktif KPK Minta Pimpinan Patuh Hukum, Tunaikan Rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pemaparan komisioner Komnas HAM, 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.