JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hanya sedikit ditemukan ada pelanggaran selama pemberlakuan kebijakan ganjil genap sejak Kamis (12/8/2021) lalu.
"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap," kata Sambodo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Menurut Sambodo, angka jumlah pelanggar yang kecil menandakan masyarakat sudah mengetahui tentang adanya kebijakan ganjil-genap di beberapa titik wilayah DKI.
Kebijakan ganjil genap berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku hingga hari ini, Senin (16/8/2021), menggantikan 100 titik penyekatan yang sudah ditiadakan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta
Terkait dengan angka penurunan kendaraan, Sambodo belum bisa menjelaskan lantaran masih dalam penghitungan petugas.
Namun, Sambodo mengatakan, angka perbandingan harus disandingkan dengan jumlah mobilitas kendaraan sebelum PPKM diberlakukan, bukan saat penyekatan.
"Kalau memang kita mau menghitung presentasenya, tentu kita tak bisa bandingkan pada saat penyekatan pertama. Kita bandingkan pada saat awal sebelum masa PPKM," jelas dia.
Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi delapan ruas jalan, yakni; Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: Ganjil Genap Berpotensi Tingkatkan Mobilitas Warga, Pengamat Usul Kembali ke Sistem Penyekatan
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.