PADANG, KOMPAS.TV – Waspadai penawaran pinjaman online yang biasanya ditawarkan lewat pesan seluler atau media sosial. Pasalnya, setiap perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat wajib memiliki pernyataan aplikasi pinjaman yang diberikan dokumentasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi hanya perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK yang boleh memberikan pembiayaan kepada masyarakat dan sepanjang tidak terdaftar di OJK artinya mereka ilegal," jelas Kepala Kantor OJK Sumbar Yusri di Padang, Minggu (15/8/2021).
Untuk itu ia mengimbau kepada msyarakat apabila ada yang mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS atau whatsapp, sebaiknya tidak usah direspon karena pihak pemberi pinjaman tidak boleh memberikan tanpa minta persetujuan masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang mendapatkan penawaran tersebut silakan melapor ke OJK dan sebagai tindak lanjut jika pinjaman online itu tidak berizin maka situs dan webnya bisa ditutup oleh Satgas Waspada Investasi,” terang Yusri.
Baca Juga: Pesan Tawaran Pinjaman Online Kerap Masuk lewat SMS atau WA, Ini Saran dari OJK
Di samping itu, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang bunganya mencekik dan berlipat-lipat.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta mengatakan upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.
Diketahui, pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet . Hal tersebut tentu berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
Baca Juga: Wow! 64,8 Juta Orang Pinjam Uang Lewat Pinjol, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.