JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menargetkan 225 ribu penyandang disabilitas di Jawa dan Bali dapat selesai divaksinasi Covid-19 pada Oktober 2021.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati menuturkan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas di enam provinsi di Jawa dan Bali.
Adapun ke enam provinsi yang dimaksud adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“ Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19," kata Widyawati dalam keterangan resminya, Sabtu (14/8/2021).
Widyawati menjelaskan vaksin untuk percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan Sinopharm.
Vaksin tersebut, lanjut dia, diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.
Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.
Kemenkes sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Ungkap Pemenuhan Hak Disabilitas Masih Terkendala NIK
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi,” jelasnya.
Widyawati juga menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Menurut pemaparannya, Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan kelompok disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap tiga yaitu masyarakat rentan.
Adapun secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tingkatkan Serapan Vaksinasi, Petugas Jemput Penyandang Disabilitas Di Rumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.