JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya melalui pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan.
"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/8/2021).
Ida menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.
"Pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," kata dia.
Baca Juga: Upah Minim Jam Kerja Panjang, Kemnaker Janji Carikan Solusi Kurir E-commerce
Terkait hal tersebut, Ida memiliki empat pandangan strategis di antaranya terkait isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Pertama, mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut UU PPMI, lanjut dia, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kedua, mengenai Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
Ketiga, mengenai Jaminan Sosial, di mana Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," terang Ida.
Terakhir, mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya, terkait pusat pelindungan PMI di negara penempatan, telah dilaksanakan oleh Perwakilan Indonesia di negara penempatan.
Jadi, tambah Ida, perwakilan Indonesia di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI.
"Dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi perlindungan PMI di negara penempatan," pungkas Ida.
Baca Juga: Kemnaker Sebut 34 TKA China Itu Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.