Kompas TV entertainment selebriti

Usai Bertemu Adam Deni, Jerinx SID Tak Ditahan Meski Tersangka Kasus Pengancaman

Kompas.tv - 14 Agustus 2021, 16:42 WIB
usai-bertemu-adam-deni-jerinx-sid-tak-ditahan-meski-tersangka-kasus-pengancaman
Jerinx SID (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)
Penulis : Dian Septina | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jerinx SID akhirnya bertemu dengan Adam Deni untuk melakukan mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/8/2021).

Setelah mediasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, Jerinx tidak ditahan dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," tegas Tubagus di Polda Metro Jaya.

Tubagus menjelaskan, ada berbagai alasan yang membuat penyidik memutuskan untuk tidak menahan Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menyimpulkan saudara J tidak ditahan. Alasannya, pertama, terlapor (Jerinx) sudah menghadiri panggilan. Kedua, barang bukti sudah utuh dan tidak mungkin dihilangkan. Ketiga, terlapor sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Tubagus.

Baca Juga: Jerinx akan Jalani Mediasi dengan Adam Deni Hari Ini, Akankah Berdamai?

Adam Deni pun sudah memaafkan Jerinx secara pribadi. Namun, ia meminta agar kasus hukum terus dilanjutkan.

"Faktornya bisa bermacam-macam, karena dalam upaya penegakan hukum, ada beberapa aspek. Ada masalah perasaan, ada kekhawatiran. Jadi, biarpun dimaafkan, tapi pelapor tetap menuntut atau memohon ke penyidik untuk melanjutkan proses hukum," kata Tubagus.

Diketahui, Jerinx kembali tersangkut kasus hukum usai ia dilaporkan ke polisi oleh Adam Deni. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx Puji Sikap Polisi Sangat Profesional dan Humanis

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x