JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi I Gede Astina atau Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam. Jerinx datang dengan didampingi kuasa hukum dan istrinya.
Dalam pemeriksaan selama empat jam, musisi asal Bali ini dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik.
Selanjutnya, pihak Jerinx akan berkomunikasi dengan pelapor Adam Deni untuk mengupayakan langkah perdamaian.
Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kronologi Pengancaman Adam Deni
Sebelumnya Jerinx dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman. Jerinx resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021 lalu.
Pelapor, Adam Deni Gearaka beserta tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti telepon seluler yang merekam percakapan berisi ancaman dari Jerinx kepada dirinya.
Polisi kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan pengancaman. Jerinx dikenai pasal 335 KUHP dan undang-undang ITE.
Baca Juga: Curahan Hati Nora Alexandra Jelang Jerinx Diperiksa: Semoga Bisa Benar-benar Berubah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.