JAKARTA, KOMPAS.TV – Penangkapan Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021) masih menyisakan kehebohan dan banyak netizen yang menyinggung Kartika Putri.
Padahal, kasus Dokter Richard Lee kali ini berbeda dengan kasus yang membuat sang dokter berseteru dengan Kartika Putri gegara review skincare. Dokter Richard Lee diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) malam juga telah memulangkan Dokter Richard Lee karena ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Baca Juga: Dituduh Nyogok Polisi untuk Tangkap Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Fitnah
Dari sekian banyak dukungan yang ditujukan untuk sang dokter kecantikan, kini muncul petisi untuk memenjarakan Kartika Putri dan telah ditandatangani lebih dari seribu orang.
Melansir laman Change.org, petisi yang dimulai oleh akun bernama Vrans Vrans itu meminta keadilan karena Dokter Richard sempat ditangkap.
“Kasus bermula ketika KP mengendorse cream wajah, ketika Dr.Richard mengedukasi bahwa cream tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit...
Setelah itu KP tidak terima dan melaporkan atas pencemaran nama baik. Waktu berjalan kedua pihak berdamai dan sudah ada kata maaf dari Dr.Richard jika dia salah namun tidak ada satu kalimat maaf dari KP (jika ada tolong koreksi).
Dan jika masalah sudah selesai kenapa Dr.Richard harus ditangkap? Dimana keadilan?” tulis Vrans dalam deskripsi petisi.
Baca Juga: Polisi: Richard Lee Ditangkap Karena Hilangkan Bukti
Untuk diketahui, setelah ramainya penangkapan Dokter Richard Lee, nama Kartika Putri ikut terseret karena perseteruan yang pernah terjadi. Istri Usman bin Yahya ini bahkan dituduh menyogok polisi untuk menangkap Dokter Richard Lee.
Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahkan menegaskan bahwa penangkapan sang dokter berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika.
“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri). Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kira lakukan upaya paksa penangkapan kita proses,” jelas Yusri, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Richard Lee Tidak Jadi Ditahan
Dokter Richard Lee Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sumber : Change.org/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.