BANJARMASIN, KOMPAS.TV - RM – pemuda Kampung Kenanga Kelurahan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin bersama rekannya FR warga Desa Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap setelah aksi pencurian dan penadahan sepeda motor yang mereka lakukan terbongkar.
RM bahkan terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di kakinya lantaran melawan saat ditangkap dan berupaya melarikan diri.
Baca Juga: Tidak Gunakan Masker, Belasan Orang Terjaring Razia Langsung Diberi Sanksi
Tindakan tersebut dilakukannya saat menunjukkan lokasi Ia menjual sepeda motor curiannya di kawasan Desa Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku dinilai cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian karena dalam satu hari dapat beraksi cepat di dua lokasi berbeda.
"Motifnya adanya kesempatan, dia satu RT dia survey, yang lengah motornya diambil," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan Perawat Ditangkap Polisi, Tergiur Harta Korban Saat Lakukan Dekorasi Rumah
Dari pelaku polisi temukan ke dua barang bukti sepeda motor hasil curian.
Tersangka RM kini dikenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka FR dikenakan pasal pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.