JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Dua pensiunan jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Sesuai hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.
Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).
Profil Pensiunan Jenderal
Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI.
Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.
Pelanggaran HAM itu terkait rangkaian peristiwa kerusuhan di Timor Timur.
Pengadilan saat itu memvonis bersalah Adam dengan hukuman 3 tahun penjara pada Agustus 2003.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.