JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bukan syarat masuk ke tempat ibadah selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ketentuan pembukaan rumah ibadah ialah kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
"Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pada konferensi pers mengenai ketentuan tersebut pada Senin (9/8/2021) lalu.
Jodi menegaskan, syarat vaksinasi yang dimaksud Menko Luhut ialah untuk masuk ke mal, bukan tempat ibadah.
"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah," tegas Jodi.
Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19 di Bali, Luhut Minta Acara Keagamaan Diredam atau Diperketat Prokesnya
Dalam perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan dilakukan uji coba dalam berbagai sektor.
Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat belanja yang kembali boleh beroperasi dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Jodi mengatakan, dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan kehati-hatian dengan baik.
Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.