JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengungkapkan dokumen kependudukan merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Pasalnya, dengan dokumen tersebut, mereka dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemulihan ekonomi nasional dari masing-masing kementerian teknis.
Kendati demikian, Angkie menuturkan saat ini persentase penyandang disabilitas yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) relatif lebih rendah.
“Banyak teman-teman (disabilitas) yang tidak terdaftar di NIK,” kata Angkie yang dikutip dari ANTARA, Jumat (13/8/2021).
Sebab itu, menurut penuturannya, pemerintah masih kesulitan untuk memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas karena terkendala data.
Namun, guna mengatasi hal tersebut, Angkie menyebut permasalahan dokumen kependudukan, pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi target sasaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Hak Penyandang Disabilitas.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor agar hak-hak penyandang disabilitas segera terdaftar dan terverifikasi.
Kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: 51 Ribu Penyandang Disabilitas Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19
Kemudian dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Ia memaparkan target capaian dari kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dokumen kependudukan penyandang disabilitas dengan mengoptimalkan peran data.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud oleh Angkie merupakan akta kelahiran, akta keluarga, akta kematian, akta perkawinan, bahkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam kesempatan itu, Angkie mengungkapkan momentum vaksinasi Covi-19 akan digunakannya untuk dapat mencapai target perbaikan data kependudukan bagi penyandang disabilitas.
“Teman-teman disabilitas yang tidak memiliki NIK bisa dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) milik kerabat terdekat yang diketahui atau keluarga kandung. Karena dari KK terbit NIK,” jelasnya.
Sebagai informasi, program-program yang telah diselenggarakan oleh pemerintah guna memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas adalah Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah
Lalu ada Subsidi Kuota Internet, dan Percepatan Pelaksanaan Dana Desa dan BLT Desa, Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi penyandang disabilitas dengan kategori pelaku wirausaha, serta program vaksinasi Covid-19 yang ditujukan untuk seluruh penyandang disabilitas.
Baca Juga: Tingkatkan Serapan Vaksinasi, Petugas Jemput Penyandang Disabilitas Di Rumah
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.