Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Situs Baru Untuk Cek Status Subsidi Upah

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 13:51 WIB
buka-bsu-bpjsketenagakerjaan-go-id-sekarang-situs-baru-untuk-cek-status-subsidi-upah
Cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa hari ini website utama BP Jamsostek sedang dalam proses maintenance atau pengembangan.

Bagi  Anda yang ingin mengecek terkait bantuan subsidi upah (BSU) ada situs baru yang disiapkan untuk mendapatkan informasi tentang BSU tersebut.

Masyarakat yang butuh informasi tentang bantuan subsidi upah/gaji bisa mengakses langsung ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .

Sementara ini, situs tersebut melayani informasi terkait program bantuan subsidi upah/gaji yang tengah berlangsung. 

Diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran yang digulirkan mencapai Rp8,8 triliun.

Program BSU diberikan sebesar Rp1 juta dengan dua kali pembagian.

Syaratnya penerima BSU ini harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal Juni 2021.

Berdasarkan informasi dari akun twitter @BPJSTKinfo, untuk mengecek BSU juga dapat dilakukan melalui WhatsaApp.

"Peserta BPJamsostek ini bisa mendapatkan informasi ke nomor 081380070175, bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK,” tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.

Baca Juga: Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Dibuat Berbeda dari Tahun Lalu

Layanan WA tersebut dibuka setelah terjadi gangguan pada situs web BPJSKetenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/).

Adapun, hingga hari ini, Jumat (13/8/2021), situs web tersebut masih tidak bisa diakses dan disebutkan masih dalam perbaikan (maintenance).

Untuk diingat, syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut;

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
  • Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp 3,5 juta.
  • Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x