SOLO, KOMPAS.TV- Perhatian untuk para calon pengantin (Catin) yang ingin melangsungkan pernikahan khususnya saat masa pandemi Covid-19 ini.
Para catin saat ini tak perlu lagi datang dan mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA), cukup mendaftar lewat Simkah Web.
Apa itu Simkah Web dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Munculnya Simkah Web tak terlepas dari terobosan Kementerian Agama (Kemenag) yang melakukan migrasi kartu nikah fisik ke digital.
Mulai Agustus 2021 ini, Kemenag menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Nantinya kartu nikah akan diganti dengan Kartu Nikah Digital yang sudah diperkenalkan ke publik pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pemalsuan Buku Nikah di Cilincing, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.