JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat karena kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (12/8/2021), penggugat Jokowi diketahui bernama Muhammad Aslam.
Baca Juga: Warga Gugat Presiden ke PTUN Karena PPKM Diperpanjang
Muhammad Aslam merupakan pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Ia mendaftarkan gugatannya itu pada Senin, 9 Agustus 2021 dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain membatalkan PPKM, Muhammad Aslam juga meminta Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi selama ini menunjuk Luhut sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak diberlakukannya PPKM Darurat.
Baca Juga: Pengadaan Bahan Pakaian Anggota DPRD Kota Tangerang Dibatalkan, Pemenang Lelang akan Ajukan Gugatan
Terkait gugatan yang dilayangkan Muhhamad Aslam kepada Presiden Jokowi, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan.
Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini, mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh warga bernama Muhammad Aslam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.