BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara akan digelar pekan depan.
Hal ini disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).
"Sudah dijadwalkan tanggal 18 Agustus 2021," ucapnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Senin (9/8/2021).
Aa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Baca juga: Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK
Selain Aa Umbara, dalam kasus ini, ada juga dua terdakwa lain, yakni pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
Menurut Yuniar, dua terdakwa lainnya tersebut disidangkan juga sama dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk terdakwa Aa Umbara.
Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menjelaskan pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara, untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Ridwan Kamil Kecewa: Melukai Hati Kami
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Adapun para terdakwa masing-masing didakwa oleh tim JPU dengan dakwaan yakni Aa Umbara Sutisna dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.