JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota hari ini (12/8/2021).
Pada penerapan hari pertama, polisi belum memberlakukan sanksi tilang.
Puluhan kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil di Jalan Juanda menuju Jalan Medan Merdeka Utara terpaksa diputarbalikan karena hari ini (12/8/2021) kendaraan yang dapaat melintas hanya yang berpelat genap.
Pada penerapan ganjil genap hari pertama di masa PPKM level 4 ini masih banyak warga yang belum mengetahui ruas jalan yang menjadi titik penerapan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap di Jakarta dilakukan di depalan ruas jalan dan berlaku selama 14 jam mulai pukul 6 pagi hingga 8 malam.
Penerapan ganjil genap rencananya dilakukan mulai hari ini (12/8/2021) hingga tanggal 16 Agustus sesuai dengan penerapan PPKM Level 4.
Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut belum ada pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.