JAKARTA, KOMPAS.TV - Seungri eks BIGBANG dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis (12/8/2021). Vonis tersebut diberikan atas sejumlah tuduhan, termasuk penyediaan prostitusi.
Vonis yang diterima Seungri ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Jaksa di sidang sebelumnya menuntut Seungri dihukum 5 tahun penjara dan denda 20 juta won atau Rp256 juta.
Dilansir Yonhap pada Kamis (12/8/2021), selain dihukum tiga tahun kurungan penjara, Seungri juga dikenakan denda 1.156.900.000 Won atau setara Rp14 miliar.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menyediakan jasa prostitusi untuk rekan bisnis mereka dan mendapatkan untung dari praktik itu,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menambahkan, kejahatan Seungri yang "memperdagangkan" seks memberi dampak negatif bagi masyarakat.
Selain itu, pria 30 tahun tersebut juga tak konsisten dalam memberi keterangannya. Pengadilan menilai, ada perubahan dalam setiap pernyataan Seungri, dari pemeriksaan polisi, pemeriksaan di kejaksaan, hingga di pengadilan.
Baca Juga: Seungri eks BIGBANG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi
Pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu telah mondar-mandir di pengadilan selama lebih dari dua tahun sejak berita skandal Burning Sun terkuak pada 2019 lalu.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat karena ia mulai menjalani wajib militer pada Maret 2020, menyusul dakwaannya pada Januari di tahun sama.
Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin juga langsung memerintahkan penahanan segera kepada Seungri. Terhitung dari 12 Agustus 2021, Seungri telah ditahan secara hukum usai dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penyedia layanan prostitusi.
Meski vonis sudah dijatuhkan, pembaruan mendetail terhadap kasus ini akan di-update lantaran beritanya masih sedang berkembang.
Baca Juga: Hadir di Persidangan, Seungri eks BIGBANG Membantah Terlibat Kasus Burning Sun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.