CIREBON, KOMPAS.TV - Kota Cirebon akan menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol pada awal pekan depan, tepatnya Senin (16/8/2021).
Meski demikian, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengungkapkan pihaknya bakal melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan pada Jumat (13/8/2021) dan Sabtu (14/8/2021).
"Hari Jumat setelah salat Jumat hingga pukul 17.00 WIB. Hari Sabtu habis salat zuhur hingga pukul 17.00 WIB,” kata Imron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Imron mengaku kini pihaknya, tengah melakukan persiapan untuk pengaturan lalu lintas ganjil genap di Kota Cirebon.
“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi,” ungkap Imron.
Menurut penjelasannya, penerapan ganjil genap juga telah disepakati Polres Cirebon Kota, Pemkot Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan lainnya.
Dia menambahkan, nantinya personel gabungan dari Dishub, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon juga akan disiagakan di ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Cirebon Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Kurangi Mobilitas Warga, Berikut Daftar Titiknya
Adapun pengaturan lalu lintas ganjil genap ini dinilai sebagai strategi yang ampuh untuk dapat menurunkan mobilitas warga Cirebon selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengungkapkan, pihaknya menargetkan penerapan ganjil genap dapat menurunkan kepadatan lalu lintas di Kota Cirebon minimal 50 persen.
Dia juga menuturkan pada ruas-ruas jalan yang akan ditutup, nantinya akan didirikan 10 pos penjagaan yang dijaga bersama antara TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, KPBD Kota Cirebon.
“Kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk masuk akan diputarbalikkan,” tegas Andi.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yakni, kendaran bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas/difabel, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran.
Kemudian kendaraan umum dengan tanda nomor, kendaraan berwarna kuning, angkutan daring baik roda dua maupun empat, angkutan khusus pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari, kendaraan dinas pelat merah dan TNI dan Polri.
Sumber : Kompas TV/Laman Pemkot Cirebon
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.