JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun depan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan bakal diganti warna latarnya dari hitam menjadi putih, begitu pun sebaliknya dengan warna tulisannya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin lantas menjelaskan bahwa perubahan warna tersebut memiliki maksud untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Karena saat ini pihak kepolisian tengah mejalankan pula program sistem tilang elektronik (ETLE), yang mana di dalamnya menggunakan bantuan kamera CCTV.
"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," kata Taslim dalam konfirmasinya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Ramai-ramai Wakil Rakyat Pasang Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Wakil Ketua DPR: Permudah Pemantauan
Taslim mencontohkan, huruf 's' yang tak jarang terbaca sebagai angka lima atau pun sebaliknya, serta huruf 'i' yang juga sering disalahartikan sebagai angka satu.
"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," jelasnya sekali lagi.
Selain itu, penggantian warna pelat nomor yang demikian juga dapat membantu kamera pengawas untuk menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.
Lebih lanjut, Taslim pun mengatakan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkannya.
Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengendara Pajero Ini Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," ungkap Taslim.
Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sehingga sejak 5 Mei 2021, regulasi terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah berlaku, meski penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan.
Adapun, berikut ini ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang telah ditetapkan dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.