JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Agustus 2021, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021.
SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Aturan ini, lanjut Menag, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Berikut ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah dalam edaran No SE 23 tahun 2021:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan Prokes ketat.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat.
2. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.
Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
3. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dan Level 3, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2) Inmendagri No 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah sementara waktu.
Aturan tersebut berlaku sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
4. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan
5. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1 pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
Tak hanya terkait tempat ibadah, dalam SE tersebut Menag juga terdapat ketentuan bagi pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Untuk melihat aturan lengkap terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021, dapat klik disini.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.