Kompas TV regional update

Sertifikat Vaksin Covid-19 Resmi Jadi Syarat Aktivitas yang Diizinkan di Jakarta

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 09:50 WIB
sertifikat-vaksin-covid-19-resmi-jadi-syarat-aktivitas-yang-diizinkan-di-jakarta
Tampilan sertifikat vaksin covid-19 (Sumber: Tokopedia/Snappy)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan beroperasi.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 untuk mengatur kebijakan di Ibu Kota selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

"Selama masa PPKM level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis Anies dalam diktum keempat keputusannya, dikutip Kamis (12/8/2021).

Bukti bahwa masyarakat sudah mendapatkan vaksin yaitu dapat menggunakan status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini atau JAKI, sertifikat vaksinasi oleh pedulilindungi.id, atau bukti yang dikeluarkan lembaga berwenang. 

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," jelas Anies. 

Baca Juga: Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin, Ganjar Pranowo: Nggak Fair

Tetapi, persyaratan ini tidak berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonflrmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Peraturan ini juga dikecualikan bagi penduduk yang belum dapat divaksinasi Covid-19 karena potensi kontraindikasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin karena belum dapat divaksinasi Covid-19.

Sejumlah kegiatan yang mulai diperbolehkan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 di jakarta hingga 16 Agustus mendatang ialah pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran tempat terbuka (outdoor).

Masing-masing hanya boleh melayani jumlah pengunjung maksimum 25 persen dan bagi rumah makan atau restoran, waktu makan paling lama 20 menit.

Baca Juga: Selain Mal, Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Mulai Diizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x