JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menganugerahi Bintang Mahaputera Adipradana kepada Artidjo Alkostar hari ini.
Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari 2021, dikenal sebagai figure yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi di dunia hukum. Dalam kariernya, Artidjo Alkostar pernah menjadi pengacara, hakim, dan akademisi hukum Indonesia.
Artidjo Alkostar yang memulai karier di dunia hukum pada 1976 juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI hingga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika masih menjadi pengacara, Artidjo Alkostar tercatat kerap menangani perkara berisiko tinggi.
Mulai dari menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.
Tak hanya itu, Artidjo Alkostar juga pernah menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan menjadi bagian dari LBH Yogyakarta. Termasuk, tercatat pernah ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates sebelum menjadi Hakim Agung RI.
Baca Juga: Hari ini, Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana
Rekam jejak Artidjo Alkostar sebagai Hakim Agung dikenal karena vonisnya yang cenderung memperberat hukuman terhadap terpidana korupsi. Karena itu, Artidjo Alkostar menjadi figure yang ditakuti oleh koruptor.
Sejumlah terpidana korupsi yang pernah merasakan diperberat hukumannya oleh Artidjo Alkostar antara lain Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaaq, Akil Mochtar, dan Atut Chosiyah.
Selain itu, dalam pengabdiannya sebagai penegak hukum Artidjo Alkostar yang menyelesaikan 19.708 berkas perkara di MA dikenal karena keberaniannya.
Artidjo Alkostar berani berbeda pendapat dengan majelis hakim yang menangani perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra.
Pada kasus Djoko Tjandra, ia menyimpulkan terdakwa bersalah dan dihukum 20 tahun meski dua hakim agung lain membebaskannya. Putusan kasus ini memperkenalkan dissenting opinion dari Artidjo yang membuat namanya kian mencuat.
Baca Juga: Mahfud MD: Kita Harus Berniat untuk Melanjutkan Nilai-Nilai dari Artidjo Alkostar
Dalam harapannya, melalui dissenting opinion orang tidak menganggapnya sebagai orang sebagai pecundang.
Ya, Artidjo Alkostar membuktikan dirinya bukanlah seorang pecundang dalam dunia hukum. Kepergiannya menyisakan dukacita mendalam, kepergian Artidjo Alkostar menghadap sang Khalik adalah kehilangan besar bagi negara.
Seperti diucapkan Presiden Joko Widodo saat takziah ke tempat duka Artidjo Alkostar.
“Kita kehilangan putra terbaik bangsa,” ucap Presiden Jokowi.
“Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.