JAKARTA, KOMPAS TV - Sejak awal Agustus lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penyertaan sertifikat vaksin, bagi para pengunjung fasilitas umum, termasuk di pusat perbelanjaan.
Meski belum serentak, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta terpantau sudah menerapkan aturan ini.
Aturan baru ini disosialisasikan melalui akun media sosial dari masing-masing pusat perbelanjaan, seperti Grand Indonesia, Lippo Mal Puri, Plaza Indonesia, dan ITC Cempaka Mas.
Dalam pemberitahuan ini, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, jika ingin masuk ke kawasan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Simak! Begini Aturan dan Ketentuan Baru untuk Masuk Kawasan Mall
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat, karena itu sebagai upaya pemerintah untuk mendukung berjalannya aspek kesehatan dan ekonomi berjalan beriringan.
"Kebijakan pemerintah untuk memberikan syarat kepada masyarakat harus sudah vaksin untuk tujuan dan kegiatan tertentu termasuk ketika berkunjung ke pusat perbelanjaan saya kira sudah tepat," kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Menurut dia, kebijakan ini cukup efektif mendorong masyarakat untuk melakukan vaksin. Karena dengan itu mereka akan terdorong untuk divaksin supaya bisa tercipta kekebalan tubuh secara kelompok.
Baca Juga: Syarat Utama Pengunjung Mall Harus Sudah Divaksin
"Bagi masyarakat yang tergolong tidak bisa divaksin, baiknya untuk sementara menjaga diri dari mobilitas dan kerumunan karena tingkat resikonya akan lebih tinggi dan berbahaya kecuali jika memang suasana sudah kondusif dan pandemi sudah berakhir," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.