JAKARTA, KOMPAS.TV – Sambil menangis dan tertunduk, perawat di acara vaksinasi massal di Pluit sah menyandang status tersangka.
Tersangka berinisial EO tersebut memohon maaf kepada keluarga korban BLP dan juga memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Korban laki-laki berinisial BLP
Kasus ini berawal pada protesnya ibunda BLP yang merasa anaknya tidak disuntikkan vaksin.
Melainkan jarum suntik kosong tidak terisi cairan vaksin.
Proses vaksinasi ini direkam video oleh ibunda BLP
Ibu dari bocah laki-laki berinisial BLP itu merasa janggal anaknya disuntik vaksin kosong.
Kemudian ia melaporkan temuannya itu ke kepolisian dan menyerahkan bukti rekaman video.
Perawat inisial EO sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah adanya pendalaman pada kasus ini, tersangka EO disangkakan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Polisi menemukan adanya unsur kelalaian tenaga vaksinator
Yusri mengatakan perawat EO tidak memeriksa jarum suntik terlebih dahulu.
"Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa," ucap Yusri.
Polisi sita vial hingga jarum suntik
"(Kami) sita barbuk, termasuk satu buah botol vial dan suntikannya, dan ada beberapa alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).
Tersangka mengaku kelelahan
Pada pernyataan maafnya, EO mengaku hari kejadian ia telah menyuntik lebih dari 500 orang.
"Hari itu saya vaksin 599 orang," ungkap EO
Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara
EO dijerat dengan UU Nomor.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.