JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perihal perjalanan internasional baik dari maupun keluar Indonesia.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun regulasi tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan mulai diberlakukan mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan terbitnya SE No. 18 tahun 2021, maka SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku lagi.
Meski demikian, secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya.
Perubahan terjadi hanya pada syarat testing negatif yang kini diterapkan di semua level PPKM untuk kedatangan dan keberangkatan internasional.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Cek Lagi Dokumen Perjalanan yang Wajib Dibawa Penumpang KRL saat Bepergian
Berikut ini syarat perjalanan internasional yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021:
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.