JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Rabu (11/8/2021), penumpang pesawat dari bandara se-Jawa Bali dapat menggunakan hasil negatif tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021.
Sampel tes negatif antigen diambil maksimal satu hari sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, calon penumpang yang diizinkan menggunakan tes negatif antigen adalah mereka yang telah menerima vaksin dosis lengkap/dosis kedua.
"Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," papar Holik dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Cek Lagi Dokumen Perjalanan yang Wajib Dibawa Penumpang KRL saat Bepergian
Selain hasil tes antigen, penumpang juga masih dapat menggunakan hasil tes negatif PCR sebagai syarat penerbangan.
Bagi yang menggunakan tes negatif PCR tidak harus sudah divaksin secara lengkap atau dua dosis.
"Untuk antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2 x 24," kata Holik.
SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tersebut dirilis dan menggantikan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2021.
Baca Juga: Simak Tiga Aturan Baru Pengganti Penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.