JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap selama perpanjangan PPKM.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dijadikan sebagai syarat bagi pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal. Pihak pusat perbelanjaan dan mal juga harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, ke depan pusat perbelanjaan dan mal dapat juga menambahkan ketentuan protokol kesehatan.
“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dalam pers rilis, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Mal di Bandung Segera Dibuka, Pemkot Siapkan Uji Coba dan Posko Vaksinasi Covid-19
Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
Oke menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara.
Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” ujar Oke.
Baca Juga: Kebijakan Baru PPKM, Masyarakat Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi untuk Masuk ke Tempat Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.