MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, melarang warga di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumut menggelar acara pesta pernikahan.
Edy membuat larangan tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut, mulai dari daerah dengan Level 2 hingga Level 4.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19, Ini Alasannya
Seperti diketahui, untuk penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang hingga dua minggu ke depan.
Dengan demikian, maka masa PPKM di Sumut berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.
"Untuk itu, penduduk kita yang populasinya 15 juta ini harus kita jaga," kata Edy di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Soroti 34 TKA China Masuk Indonesia Selama PPKM, Pemerintah Berdalih Pengecualian
Edy menegaskan, tidak ada pengecualian untuk setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta itu.
Larangan ini, kata dia, berlaku untuk semua daerah di Sumut.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Edy menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
"Pastikan itu pesta, sementara hasil sepakat kami, bapak Polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta nikahan," ucap Edy.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.