KOMPAS.TV - Di tengah melesatnya pertumbuhan ekonomi semester pertama tahun ini, pemulihan geliat industri konstruksi dan real estate masih terbilang mungil.
Stimulus untuk pembelian properti pun kembali dilanjutkan, guna mendorong konsumsi properti.
Pemerintah memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai untuk rumah tapak dan rumah susun siap huni yang tadinya berlaku dari Maret hingga Agustus menjadi sampai akhir tahun ini.
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Kini, aturan itu diperpanjang hingga Desember 2021.
Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar.
Dengan rincian, 100% PPN rumah dengan harga hingga 2 miliar rupiah akan di-tanggung pemerintah alias bebas PPN.
Sedangkan, untuk harga rumah di atas 2 miliar hingga 5 miliar rupiah, pemerintah akan menanggung 50% PPN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.