JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap ini sebagai salah satu metode untuk mengganti penyekatan di masa PPKM Level 4.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil genap akan diterapkan di delapan titik di DKI Jakarta dan berlaku pada 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Palembang Turunkan Mobilitas
Untuk aturannya masih sama seperti yang tertuang dalam SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021.
"Pembantasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB," ujar Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Selain sistem ganjil genap, Ditlantas juga melakukan dua metode lain pengganti penyekatan di masa PPKM.
Yakni, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam.
Untuk metode ini rencananya akan dilakukan di 20 titik.
Kemudian pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Dibuka
Menurut Sambodo metode rekayasa ini dilakukan jika terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ujar Sambodo.
Berikut delapan ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan sistem ganjil genap;
Baca Juga: Nasib Petani Tanaman Hias Selama PPKM, Terbebani Penyekatan hingga Surat Bebas Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.