JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu memberlakukan kewajiban sertifikat vaksin sebagai syarat beraktivitas.
Kewajban menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama di sejumlah tempat tertentu tertuang dalam keputusan gubernur nomor 966 tahun 2021 tentang PPKM level 4.
Syarat sertifikat vaksin diwajibkan saat berkegiatan di mal, pasar tradisional, warteg, hotel, dan restoran, serta toko obat tidak terkecuali aktivitas di perkantoran.
Sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku, aturan wajib membawa sertifikat vaksinasi untuk berkegiatan di hotel dan restoran di Jakarta sulit dilaksanakan.
Baca Juga: Satgas Minta Polisi Turun Tangan Tindak Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Akan menimbulkan persoalan baru jika pengunjung hotel yang sudah memesan kamar secara online lupa membawa sertifikat vaksin sementara sudah membayar kamar.
Aturan kewajiban membawa sertifikat vaksin dinilai memberatkan karena pengunjung hotel banyak dari luar Jakarta, sementara tingkat vaksinasi luar Jakarta masih rendah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.