JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan dua lokasi yang digeledah, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berada di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara.
Perlu diketahui bahwa kantor PT Bumirejo menempati kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Adapun penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Diusut, Kantor Dinas PUPR di Kabupaten Banjarnegara Digeledah
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan dua lokasi di wilayah Banjarnegara dengan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan penyidik KPK, antara lain dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya.
Terhadap bukti-bukti yang telah diamankan tersebut, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, Salah Satunya Kantor Dinas PUPR
Penting diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.