KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang bapak di Kabupaten Kediri Jawa Timur tega menganiaya anak tirinya dengan menggunakan celurit. Pelaku adalah Arif Yulianto, usia 41 tahun, warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Hukum Pidana Bagi Pelaku KDRT dan Perselingkuhan
Aksi tersebut bermula saat pelaku melihat korban menegur adik kandungnya yang baru saja pulang dari jalan-jalan. Pelaku kemudian mengambil celurit dan langsung membacok tangan anaknya. Akibatnya korban terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan bahwa aksi kejam itu sudah 2 kali dilakukan kepada korban. Ironisnya pelaku melakukan kekerasan dengan kondisi mabuk minuman keras.
Baca Juga: Polisi Jadi Korban Penganiayaan Pebalap Liar
Pelaku dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#KekerasanDalamRumahTangga #AnakTiri #Kediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.