SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya belum menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berpergian.
Ketentuan yang sudah diberlakukan di sejumlah pada aktivitas di tempat umum, seperti mal dan tempat pariwisata itu belum diberlakukan di Jawa Tengah karena banyaknya orang di Jawa Tengah yang diberi vaksin.
“Belum, kita belum sampai ke sana," tegas Ganjar seperti yang dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).
Gubernur Jawa Tengah ini menganggap aturan yang memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan membuat keadilan di masyarakat tercederai.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Akses Tempat Umum
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” ujar Ganjar.
“Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat.”
Ganjar mengatakan sertifikat vaksin bisa disyaratkan dalam bepergian apabila vaksinasi di Jawa Tengah sudah tinggi.
Untuk saat ini, Ganjar meyebut masyarakat yang belum divaksin Covid-19 diperbolehkan berkunjung ke mal atau tempat publik lain, selama ketat menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka,” ujarnya.
Di sisi lain, menilai kondisi Jawa Tengah saat ini telah membaik, Ganjar menegaskan, pembukaan mal, tempat wisata, dan tempat publik lain masih menunggu keputusan pusat.
“Tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam," dia menegaskan. "Tidak boleh, nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan.”
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus di Jawa-Bali
Sumber : Kompas TV/Laman Pemprov Jawa Tengah
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.