PAPUA, KOMPAS.TV - Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan berkas perkara Victor Yeimeo dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, Victor Yeimeo merupakan pemimpin kerusuhan Jayapura pada tahun 2019.
Baca Juga: Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo Ditangkap, Kapolda Fakhiri: Biar Saja Dia Sampai Tua di Penjara
Karena berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kamal melalui keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).
Kamal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reskrimum Polda Papua kepada JPU dilakukan pada Senin (9/8/2021) secara virtual.
Baca Juga: Akhir Kisah Kopengga Enumbi, Anggota KKB yang Serang Pos Polisi dan Rampas 8 Pucuk Senpi
Victor Yeimeo merupakan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang menjadi provokator kerusuhan di Papua pada tahun 2019.
Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimeo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kerusuhan 2019 lalu.
Victor Federik Yeimeo (38) ditangkap pada Minggu (9/5/2021) lalu di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura.
Baca Juga: Rekam Jejak Anggota KKB Osimin Wenda, Serang Tito Karnavian hingga Bunuh Kapolsek Prime
Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari penuntut umum.
Victor, kata Kamal, dijerat Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Polda Papua Panggil Ketua DPRD Tolikara Buntut Dugaan Pasok Senjata untuk KKB Numbuk Telenggen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.