JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pada sidang hari ini, Juliari hadir melalui video conference dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: KPK: Persidangan Juliari Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Bansos Covid-19
Dalam sidang tersebut, Juliari meminta dibebaskan dari dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Dia meminta majelis hakim untuk memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut.
Demikian permintaan politikus PDIP itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin (9/8/2021).
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Juliari mengatakan, bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada kondisi keluarganya. Apalagi, Juliari merasa perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah bagi anaknya.
Baca Juga: Sama-sama Korupsi Bansos: Juliari Dituntut 11 Tahun, Pendamping PKH di Malang Terancam 20 Tahun
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tutur Juliari.
Lebih lanjut, Juliari mengaku, bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan," ucapnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.