JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang pemerintah.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM diperpanjang hingga 10-16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," jelasnya dikutip dari konferensi pers, Senin (09/08/2021).
Terdapat beberapa sejumlah peraturan yang berbeda dalam momen perpanjangan PPKM kali ini.
Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Luhut menjelaskan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.
Sama seperti yang pernah diterapkan dalam penerapan pengetatan yang pernah ada, uji coba ini juga menerapkan implementasi protokol kesehatan ketat.
Namun, perlu diketahui pemerintah hanya melakukan uji coba pembukaan mal ini untuk kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang saja.
"Kapasitas (yang diterapkan) hanya 25 persen selama dua minggu ke depan," lanjutnya.
Pengunjung mal yang bisa masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi dan dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Waspada Corona di Luar Jawa Bali Naik
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni untuk usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal.
Dengan adanya ujicoba ini, Luhut kembali menegaskan kepada jajaran pemerintah dan masyarakat untuk tak kendor dalam penanganan Covid-19.
“Kami menekankan sekali lagi, ada tiga pilar utama dalam hal penanganan Covid-19 ini. Pertama, adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.